Berkolaborasi, ADI dan Gojek Berupaya Bantu Berantas Perdagangan Daging Anjing

Senin, 22 Agustus 2022 - 02:03 WIB
loading...
Berkolaborasi, ADI dan Gojek Berupaya Bantu Berantas Perdagangan Daging Anjing
Animal Defenders Indonesia berkolaborasi dengan Gojek untuk memastikan layanan Gofood bebas dari penjualan makanan/minuman berbahan olahan daging anjing. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Animal Defenders Indonesia (ADI) berkolaborasi dengan GoFood, layanan pesan antar makanan dari Gojek. Lewat kerja sama ini, GoFood memastikan layanannya bebas dari penjualan makanan/minuman berbahan olahan daging anjing .

Pendiri ADI, Doni Herdaru Tona menyebutkan, sejak kali pertama berdiri, pihaknya terus proaktif melakukan advokasi melindungi dan menjaga kesejahteraan hewan nonternak seperti anjing.

"ADI memilih Gojek sebagai partner atas dasar apresiasi kami terhadap respons Gojek yang proaktif dibandingkan platform pesan-antar makanan serupa lainnya," ucap Doni dalam acara Pet Adoption Day di Kemang, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: HT Ajak Masyarakat Biasakan Olahraga Rutin Bagian dari Disiplin Diri

"Bersama-sama, kami ingin memastikan platform GoFood selalu bebas dari penjualan daging anjing atau masakan yang mengandung daging anjing. Harapannya, kolaborasi ini bisa membantu memberantas perdagangan daging anjing di Indonesia," lanjutnya.

Sebagai bentuk kolaborasi tahap awal, ADI dan Gojek akan mengadakan kegiatan kepada mitra usaha dan masyarakat guna menyosialisasikan kembali aturan pelarangan penjualan daging anjing, mengedukasi bahaya mengonsumsi daging anjing bagi manusia, serta menanamkan kesadaran mengapa hewan nonternak layak sejahtera.

"Kami mengapresiasi dan siap mendukung upaya ADI dalam memberantas perdagangan daging anjing. Sejalan dengan hal ini, GoFood dan ADI berkolaborasi agar layanan GoFood selalu bebas dari perdagangan daging anjing," kata VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina.

Menurutnya, selain upaya kolaborasi yang telah dijalin bersama ADI, saat ini GoFood juga telah melakukan ragam upaya proaktif guna mengidentifikasi dan memberantas penjualan menu daging anjing di dalam platform.

"Salah satunya memperketat standard operating procedure (SOP) sejak Oktober 2021 untuk secara tegas melarang penjualan daging anjing dan hewan nonternak lainnya, dan mensosialisasikannya ke mitra usaha kuliner. GoFood sendiri telah memberlakukan pemutusan kemitraan permanen terhadap 15 mitra usaha dan menghapus menu daging anjing dari 44 mitra usaha yang terindikasi melanggar," jelas Rosel Lavina.

Pada kesempatan yang sama, pakar ilmu kesejahteraan hewan, Drh. R.D. Wiwiek Bagja memaparkan, dari sisi medis, mengonsumsi daging anjing memiliki berbagai risiko kesehatan seperti infeksi parasit/cacing dan/atau bakteri, bahkan yang terburuk adalah terinfeksi virus rabies.

"Kepercayaan di masyarakat akan khasiat daging anjing tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Wiwiek.

Baca juga: Model Kemeja Batik Agrapana, Berikut 5 List Model Tersebut!

"Mengonsumsi daging anjing sepatutnya perlu dihentikan dan bukan didukung untuk diperluas perdagangannya di masyarakat Indonesia mengingat ia bukan merupakan bahan pangan yang legal karena tidak sesuai definisi pangan di UU Pangan No 18 Tahun 2012," terangnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2518 seconds (0.1#10.140)